Intip Tetangga Mandi, Pria di Palangka Raya Diamankan Polisi

Hukum

Seorang pria di Palangka Raya kini harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah kedapatan mengintip tetangganya yang sedang mandi. Peristiwa ini mencuat setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib, merasa privasinya telah dilanggar secara serius. Menurut keterangan polisi, pelaku nekat mengintai korban dari celah tembok belakang rumahnya pada malam hari. Aksi tak senonoh itu terungkap ketika korban menangkap basah pelaku dan langsung menghubungi warga sekitar serta melapor ke Polsek setempat.

Pelaku, yang identitasnya sengaja dirahasiakan demi menjaga proses hukum, kini diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau pasal terkait tindakan asusila dan pelanggaran privasi. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat akan pentingnya menjaga batasan moral dan menghormati ruang pribadi orang lain.

Kejadian semacam ini juga menyoroti perlunya peningkatan kesadaran sosial serta pengawasan lingkungan agar tindakan menyimpang dapat dicegah sejak dini. Warga sekitar diminta untuk saling menjaga dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum dan rasa aman warga.

Bagi Anda yang ingin tetap terhibur namun dalam cara yang sehat dan legal, kunjungi Indobet untuk informasi menarik seputar hiburan digital yang aman dan bertanggung jawab.